Banda Aceh (Waspada Aceh) – DPR Aceh sedang memfinalisasi penyusunan qanun baru untuk meningkatkan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.
Wakil Ketua I DPR Aceh, Saifuddin Muhammad, atau akrab disapa Yahfud, menilai potensi migas di Aceh sangat besar, namun pengelolaannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di bidang regulasi.
“Potensi migas kita luar biasa, tapi Aceh masih disebut miskin. Ini sangat aneh. Regulasi harus diperbaiki agar pengelolaan bisa maksimal,” kata Yahfud dalam diskusi bertajuk “Potensi Migas di Era Energi Terbarukan: Bagaimana Aceh Beradaptasi?” yang digelar oleh Jurnalis Ekonomi Aceh (JEA) di Banda Aceh, Selasa (10/12/2024).
Kurangnya Sinergi Jadi Kendala
Menurut Yahfud, salah satu penyebab utama lambatnya pengelolaan migas adalah kurangnya sinergi antara berbagai pihak yang terlibat. Ia menegaskan perlunya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, DPR Aceh, dan investor untuk mempercepat pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
“Kita harus kompak, baik di DPR Aceh, pemerintah, maupun ahli di sektor ini. Semua pihak harus duduk bersama dan berpikir tentang bagaimana Aceh bisa maju,” tegasnya.
Sebagai informasi, Aceh telah memiliki beberapa qanun terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk Qanun No. 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Minerba dan Batu Bara, yang kemudian mengalami perubahan melalui Qanun No. 17 Tahun 2015. Kini, qanun baru mengenai pengelolaan minerba dan migas Aceh tengah dalam tahap finalisasi
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi untuk membentuk tim percepatan di sektor minerba dan pembangunan. Ini langkah konkret agar potensi kita tidak sia-sia,” tambah Yahfud.
Yahfud juga berharap Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan otonom dalam mengelola sektor migas.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik, potensi kekayaan alam Aceh bisa memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Investasi di sektor migas menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran. DPR Aceh akan selalu mendukung program yang mendorong pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Penyusunan qanun baru ini diharapkan menjadi momentum bagi Aceh untuk memanfaatkan potensi migas secara maksimal dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di era transisi energi. (*)