Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menilai implementasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum berjalan optimal, khususnya dalam konteks penanganan bencana.
Menurut Rijaluddin, meskipun qanun tersebut baru disahkan pada 2025, keberadaannya seharusnya sudah menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, saat situasi darurat.
“Dalam konteks kebencanaan, penyandang disabilitas belum menjadi prioritas. Bantuan yang diberikan selama ini lebih bersifat kemanusiaan, bukan karena merujuk pada qanun yang sudah ada,” kata Rijaluddin saat ditemui Waspadaaceh.com, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak aspek yang perlu dibenahi, mulai dari akses evakuasi, penanganan tanggap darurat, hingga pemenuhan kebutuhan pascabencana seperti hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Menurutnya, kelompok disabilitas membutuhkan perlakuan khusus dan tidak bisa disamakan dengan korban bencana lainnya.
“Jika dalam satu keluarga terdapat penyandang disabilitas, maka pemerintah harus lebih peduli dan menyederhanakan alur bantuan. Mereka seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, Rijaluddin menyoroti minimnya sosialisasi qanun di tingkat kabupaten/ kota. Kondisi ini menyebabkan banyak pihak, termasuk pengelola fasilitas umum, belum memahami kewajiban penyediaan layanan yang ramah disabilitas.
“Masih banyak yang tidak mengetahui bahwa qanun ini sudah ada, sehingga tidak dijadikan dasar dalam kebijakan maupun pelayanan,” jelasnya.
Dari sisi penganggaran, DPR Aceh juga belum dapat memastikan apakah alokasi dana penanganan bencana telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan belum adanya laporan rinci dari pemerintah terkait penggunaan anggaran, termasuk dana siap pakai.
“Kami belum bisa mengaudit secara menyeluruh karena laporan penggunaan anggaran belum disampaikan secara lengkap kepada DPR,” ungkapnya.
Rijaluddin menambahkan, DPR Aceh akan mendorong sinkronisasi data penyandang disabilitas antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Data terpilah dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Ia juga mendorong pemerintah Aceh segera menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari qanun tersebut guna memperkuat implementasi di lapangan.
“Kami berharap pemerintah konsisten merujuk pada qanun, memperkuat sosialisasi, serta memastikan adanya kebijakan turunan agar pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar terwujud, terutama dalam situasi bencana,” tuturnya. (*)



