Jumat, November 15, 2024
BerandaDPO Terpidana Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh

DPO Terpidana Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana korupsi pembangunan Insfrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Bakalan Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya masuk DPO Kejati Nusa TenggaraTimur (NTT).

Terpidana atas nama Ramlan diamankan di rumahnya di Gampong Mulia Banda Aceh, Selasa (15/3 2020). Terpidana masuk DPO Kejati NTT sejak 2016 setelah adanya putusan Mahkamah Agung.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mohamad Rohmadi, mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan itu inkrah, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, ” jelas Rohmadi, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Ramlan, kata Mohamad Rohmadi, merupakan warga Aceh Timur yang menjabat sebagai Direktur PT. Mina Fajar Abadi, dalam paket pekerjaan pembangunan dermaga tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp21 miliar. Dalam pekerjaan itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar lebih.

“Selanjutnya terpidana akan diserahkan ke pihak Kejati NTT untuk dilakukan eksekusi ke lapas setempat,” terang Rohmadi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertangung- gjawabkan perbuatannya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER