Jakarta (Waspada Aceh) – Setelah ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang), Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, akhirnya ditangkap KPK, pada Senin (1/6/2020).
Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Nawawi Pomolango, kepada wartawan membenarkan kabar penangkapan tersebut. Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, yang kemudian diinisialkan dengan RH.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH,” ujar Nawawi, Senin (1/6/2020), sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.
Nawawi menyebutkan, Nurhadi dan menantunya diamankan dari sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Penangakapan buronan KPK tersebut, lanjut Nawawi, membuktikan bahwa lembaga anti rasuah itu selama ini terus bekerja memburu Nurhadi.
“Selengkapnya akan diumumkan besok,” kata Nawawi.
Nurhadi dan menantunya Rezky menjadi buronan KPK terkait dengan kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Kasus itu diduga terkait dengan pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. (**)