Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPD RI Apresiasi Kejati Aceh Percepat Perhitungan Kerugian Negara

DPD RI Apresiasi Kejati Aceh Percepat Perhitungan Kerugian Negara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mempercepat perhitungan kerugian negara.

Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Bambang Sutrisno, dalam rapat konsultasi BAP DPD RI bersama Kejati Aceh mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memonitor sejauh mana perkembangan perhitungan kerugian negara, jumlah temuan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejati Aceh.

“Kita tidak detail secara kasus per kasus jadi secara global jumlahnya berapa, perkembangannya bagaimana, sehingga kita mendorong percepatan agar temuan-temuan yang terindikasi adanya kerugian negara dapat terselesaikan dengan baik,” sebut Bambang di Aula Kejati Aceh, Kamis (26/1/2023).

Setelah melakukan rapat konsultasi kata Bambang, ternyata Kejati Aceh telah melakukan banyak terobosan-terobosan terkait perhitungan kerugian negara.

“Kejati ini telah membuat terobosan yang melakukan perhitungan kerugian negara bukan hanya BPK saja BPKP maupun auditor yang lain,” sebutnya.

Menurutnya, ini merupakan suatu terobosan yang bisa mempercepat proses tindak lanjut perhitungan kerugian negara sehingga cepat terselesaikan.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, mendorong Kejati Aceh untuk menyelesaikan segera perkara-perkara yang masih belum selesai. Apabila dalam melakukan perhitungan kerugian negara membutuhkan audit investigatif yang harus melibatkan bantuan dari instansi lain seperti BPK maupun BPKP untuk segera diselesaikan.

“Sehingga perkara yang lama bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sampai dengan persidangan,” jelasnya

Namun poin penting, pihaknya mendorong adanya kerjasama antara BPKP dengan Kejaksaan agar segala laporan tentang kerugian negara yang terindikasi pidana bisa diberikan kepada kejaksaan. Adanya komunikasi yang baik antara BPKP dan Kejati menurutnya bisa mempercepat perhitungan kerugian negara.

Di samping itu, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyebutkan dalam rapat konsultasi bersama BAP DPD RI, Kejati Aceh menerima beberapa masukan yang membangun.

“DPD mendukung kami untuk berkonsultasi sehingga ini merupakan awal yang baik dengan DPD yang hadir ke Kejati. Mudah-mudahan bisa saling bersinergi dalam rangka untuk membangun Aceh yang lebih baik ke depannya,” harapnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER