Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehDKP Aceh Upayakan Tambah Kuota BBM Subsidi Bagi Nelayan

DKP Aceh Upayakan Tambah Kuota BBM Subsidi Bagi Nelayan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh terus berupaya memberikan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Aceh.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kariamansyah menyebutkan, hal ini merupakan bagian komitmen dari Kepala DKP Aceh dalam membantu kesejahteraan nelayan Aceh untuk melaut.

Sampai saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pertamina dan stakeholder lainnya guna mencari solusi agar ada penambahan kuota BBM bersubsidi bagi nelayan.

“Seperti BBM sulit, kepala dinas berusaha mengumpulkan stakeholder. Pertama, Pertamina, sudah duduk bagaimana mencari solusi agar BBM subsidi bagi nelayan kita tambah kuotanya, sehingga bisa untuk melaut,” jelas Sekdis saat menerima aksi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Aceh, di Kantor DKP Aceh, Senin (12/12/2022).

Di samping itu, Kariamansyah juga menyinggung tentang perizinan. Dia menegaskan, DKP Aceh tidak akan mempersulit atau memperlambat proses perizinan bagi nelayan. Apalagi, yang mengkoordinir surat masuk merupakan bagiannya dan dia pastikan semua berjalan cepat.

“Kita sudah melakukan apa yang dituntut mahasiswa, seperti perizinan. Saya rasa kalau nelayan sudah melengkapi semua dokumen pastinya cepat diproses,” sebutnya

Kemudian, dia juga menanggapi tuntutan mahasiswa terkait isu penyelewengan anggaran dana hibah sebesar Rp196 miliar pada tahun 2019. Namun saat ini, kata Sekdis, dokumennya sedang diteliti oleh penegak hukum untuk memastikan apakah sesuai aturan atau tidak.

“Sekarang sedang dalam proses pengkajian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Laporan sebelumnya, ratusan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DKP Aceh, meminta kepada Kepala DKP Aceh untuk memaksimalkan kinerja pegawai dalam proses pelayanan administrasi.

Selanjutnya, massa meminta Kepala DKP Aceh untuk mempersingkat proses perizinan dan pelayanan kepada nelayan serta memperhatikan dan mengoptimalkan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di setiap daerah yang ada di Aceh.

“Dan yang paling penting, meminta kepada Kepala DPK Aceh agar transparan dan bertanggung jawab terhadap isu penyelewengan anggaran dana hibah sebesar 196 miliar pada tahun 2019,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER