Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli satu individu orang utan Sumatera (pongo abelin).
Kapolda Aceh Irjen Pol.Wahyu Widada, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol.Winardy, dalam siaran persnya, Sabtu, (13/1/2021) mengatakan, dari empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.
Dikatakan Kabid Humas, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M, 44, warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A, 52, warga Sumatera Utara.
Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB sebut, Kabid Humas.
“Kemudian berdasarkan fakta di lapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN, 45, warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri,” ucap Kabid Humas.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Karena menurut dokter hewan, orang utan itu menderita sakit dan stres,” ungkap Kabid Humas.
Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tutup Kabid Humas. (Kia Rukiah)