Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
DPO Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pasar
Langsa, Kota Langsa dan Maskurullah ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa, Kamis (8/3/2023).
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, penangkapan terhadap dua DPO dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Perbuatan keduanya, tambah Syahril melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kedua DPO dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
“Selesai dilakukan penangkapan terhadap dua DPO, selanjutnya dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” tutup Syahril. (*)