Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan di Gedung DPRK Banda Aceh.
Kepala Dispora Banda Aceh, Reza Kamilin, mengungkapkan penyusunan rancangan qanun ini merupakan bukti perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.
Penyusunan rancangan qanun ini telah melalui beberapa tahapan sejak tahun 2022 dan sekarang sedang diajukan ke provinsi untuk diverifikasi oleh biro Hukum Provinsi Aceh.
“Qanun ini disusun atas inisiatif DPRK Kota Banda Aceh melalui Komisi IV yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Arifin, bekerja sama dengan Dispora. Qanun ini mencakup berbagai program dan kegiatan kepemudaan serta alokasi anggaran APBK dan APBG,” ujar Reza dalam wawancara dengan Waspadaaceh.com, Senin (22/7/2024).
Penyusunan qanun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Qanun ini juga fokus pada pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Rancangan Qanun ini terdiri dari 17 bab dan 84 pasal yang mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan organisasi dan tupoksi pemuda gampong.
Dia juga menambahkan bahwa qanun tersebut akan mengatur kedudukan dan fungsi pemuda di tingkat gampong, dengan rincian lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh.
“Keistimewaan dari qanun ini adalah adanya kearifan lokal yang mengatur peran pemuda gampong. Qanun pembangunan kepemudaan diharapkan selesai tahun ini, setelah proses pembahasannya dimulai sejak 2022,” lanjutnya.
RDPU ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, LSM, tokoh masyarakat dan kepemudaan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan undangan lainnya.
Tujuan RDPU adalah untuk menjaring aspirasi, masukan, dan pendapat dari berbagai pihak terkait guna menyempurnakan materi serta cakupan Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.
“Dengan menjaring aspirasi dan gagasasan dari berbagai pihak, diharapkan Rancangan Qanun ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi generasi muda Banda Aceh,” harapnya. (Dsp)