Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tiga kali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, bahkan diketahui telah berada di luar negeri.
“Yang bersangkutan adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi. Secara institusional, Polri telah mengambil langkah tegas sesuai aturan,” kata Joko dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Terkait informasi yang menyebutkan Bripda Rio bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah konflik Donbass, Joko menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan dinas untuk langsung menjadi bagian dari militer asing, melainkan memiliki rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Sebelum kasus disersi, Bripda Rio telah lebih dahulu disidang KKEP atas pelanggaran kode etik profesi Polri berupa hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Namun, sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian pun dilakukan, mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga rumah pribadi yang bersangkutan. Polda Aceh juga melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak mendapat respon.
Situasi menjadi terang setelah pada 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh. Dalam pesan tersebut, ia menyertakan foto dan video yang menunjukkan keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang Rubel.
“Upaya pemanggilan telah dilakukan dan dilaporkan ke Bidpropam. Karena yang bersangkutan tidak hadir, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti perjalanan luar negeri Bripda Rio, termasuk data paspor dan manifes penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou, China, pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Polda Aceh menggelar dua Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Secara akumulatif, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali disidang KKEP. Putusan terakhir adalah sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Polda Aceh menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tetap mematuhi disiplin, kode etik, serta menjaga loyalitas kepada negara dan institusi. (*)



