Kutacane (Waspada Aceh) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, menggelar sosialisasi penyelenggaraan wajib satu tahun bagi usia dini di sekolah Paud (Pendidikan Usia Dini) atau TK (Taman Kanak-kanak), sebelum memasuki SD (Sekolah Dasar).
Kepala Bidang Paud dan Dikmas Aceh Tenggara, Sutri Nazrah, kepada waspadaaceh.com, Jumat (6/11/2020), mengatakan, tujuan dosialisasi itu untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada para orang tua.
Sebelum memasuki sekolah dasar, anak-anak usia dini diwajibkan terlebih dahulu selama satu tahun masuk ke jenjang sekolah Paud/TK, supaya anak tersebut siap mengikuti pelajaran dan mampu bersosialisasi di lingkungan sekolah, kata Sutri Nazrah.
“Sosialisasi ini terus dilakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal pendidikan pelaksanaan penyelenggara usia dini, dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 23 Tahun 2019, tentang anak usia dini holistik dan interaktif, terangnya.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu selama enam hari, dimulai sejak 2 Nopember sampai selesai. Kegiatan ini juga melibatkan lintas sektor, yakni kepala desa, PKK Kabupaten, Dinas Sosial, Dinas KBBN, Kakan Menag, Kepala TK/Paud, Bunda Paud, dan kepala sekolah dasar, ungkap Kabid Paud tersebut.
Sementara itu, untuk mendorong penyelenggaran tersebut diharapkan peran stakeholder dan pemerintahan desa agar mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Nomor 33 tahun 2019 tentang pengembangan anak usia dini. Juga turut membina Paud/ TK di Wilayahnya masing-masing untuk menuju generasi yang berkualitas, pungkasnya.(Sopian)