Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaDipertanyakan, Notifikasi 37 TKA China Kok Bisa Terbit Tengah Malam

Dipertanyakan, Notifikasi 37 TKA China Kok Bisa Terbit Tengah Malam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kini muncul polemik dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terkait 37 TKA China, yang sebelumnya hanya memiliki visa kunjungan, tapi bisa tetap bertahan di proyek pembangunan PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya.

Para TKA (Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok ini sebelumnya sempat dikeluarkan dari lokasi proyek, setelah diketahui tidak memiliki dokumen kerja. Tapi anehnya, setelah keluar, beberapa jam kemudian para TKA tersebut masuk lagi ke lokasi PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, Provinsi Aceh. Lebih aneh lagi, ketika para TKA asal China itu tiba-tiba sudah memiliki notifikasi yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja, lewat tengah malam.

Konfirmasi keluarnya notifikasi untuk 37 TKA asal China itu disampaikan Juru Bicara PT MPG, Rian Johandi. kepada pers Jumat (4/9/2020). Namun disampaikan, keluarnya izin itu lewat tengah malam.

Izin ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing atas nama Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI, tertanggal 4 September 2020.

Kata Rian, semua TKA berjumlah 39 orang saat ini sudah berada di mess PLTU 3-4 Nagan Raya.

Berita Terkait: Terkait Kembalinya 37 TKA China ke PLTU, Kadisnaker Aceh Bantah Ngopi Bareng dengan Utusan TKA

Terbitnya izin ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan menajdi polemik di tengah masyarakat. Selain lewat tengah malam, juga bertentangan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/4/HK. 04/IV/2020 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam upaya mencegahan COVID-19 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.

Salah satunya, penghentian sementara proses pelayanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing untuk permohonan baru.

Keganjilan lain soal keluarnya notifikasi bagi 37 TKA asal China itu juga dipertanyakan Anggota Komisi V DPRA, Tarmizi SP, karena melanggar aturan perundang-undangan.

Berdasar aturan perundangan-undangan ketenagakerjaan asing, lanjut Tarmizi, notifikasi keluar ketika TKA masih berada di negaranya. Bukan setelah sampai ke negara tujuan baru diurus, itu pun setelah ada protes warga.

“Kejadian ini sudah berulang di PLTU 3 dan PLTU 4 Nagan Raya, namun terus dilanggar dan pemerintah seakan tidak berdaya,” tegas Tarmizi dengan nada bertanya.

Izin Tengah Malam

Tarmizi, anggota dewan dari Partai Aceh (PA) itu menegaskan, walaupun TKA mengaku sudah mendapatkan izin menjelang tengah malam, mungkin hanya alasan yang dicari-cari.

“Menurut saya itu hanya alasan yang dibuat-buat agar mereka bisa kembali ke PLTU. Intinya kali ini mereka akan tetap bertahan di PLTU,” tegasnya kepada Waspada, Sabtu (05/09/2020

Dia juga pertanyakan pernyataan Jubir PT MPG, Rian Johandi, yang menyatakan bahwa izinnya sudah lama diurus. “Kalau memang sudah lama urus izin mengapa tidak tunggu keluar izin dulu. Mengapa harus langsung mau bekerja sebelum ada izin,” tegas wakil rakyat dari Davil dimana PLTU 3 dan PLTU 4 berada.

Menurut anggota dewan yang fasih berbahasa Mandarin ini,
soal izin yang sudah keluar bisa dibatalkan apabila mereka tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran melalui billing code yang dikeluarkan Kemenaker, yaitu Dana Pembinaaan Keterampilan Kerja sebagai dana kompensasi 100 US dollar per bulan per orang.

“Jika pihak Kementerian tidak mampu menunjukkan sertifikat keahlian TKA tersebutt, maka mereka tidak boleh bekerja. Wajib dipekerjakan tenaga kerja daerah (lokal) sesuai dengan amanah Pasal 2 Qanun No 7 Tahun 2014,” lanjut politisi muda ini.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRA yang antara lain membidangi ketenagakerjaan itu mengingatkan, pemerintah agar jangan main-main. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, katanya.

“Kok bisa perusahaan biasa berani sekali mempermainkan pemerintah seperti ini. Ini negara Republik Indonesia, jangan coba-coba pihak asing berani. Kita sudah merdeka dan seluruh rakyat Indonesia terutama pemerintah, wajib menjaga kedaulatan dan marwah negara,” tegas Tarmizi dengan nada tinggi. (Aldin NL)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER