BerandaAcehDinkes Aceh: Meski Ada Penyesuaian, Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA

Dinkes Aceh: Meski Ada Penyesuaian, Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik (penyakit kronis yang mengancam jiwa) tetap dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meski terjadi penyesuaian kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya penajaman sasaran penerima manfaat di tengah tekanan fiskal daerah. Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9, dan 10. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan bagi pasien dengan penyakit berat.

“JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” kata Ferdiyus, Senin (12/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pembiayaan untuk penyakit katastropik, seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap menjadi prioritas tanpa melihat status ekonomi pasien.

“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.

Selama ini, skema pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi dua, yakni masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI), sementara desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA. Ke depan, JKA akan difokuskan hanya untuk masyarakat desil 6 dan 7.

Pemerintah Aceh mendorong masyarakat yang tidak lagi masuk dalam cakupan JKA untuk beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan. Penentuan kategori penyakit katastropik sendiri dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk mengecek status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.

“Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” jelas Ferdiyus. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER