Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami-Fadhil, mengatakan akan menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh setelah keputusan KIP menghentikan debat ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa malam (19/11/2024) di The Pade Hotel.
Keputusan tersebut dianggap tidak adil dan berpihak kepada pasangan calon nomor urut 02. Kericuhan yang memicu penghentian debat terjadi akibat clip-on wireless yang digunakan Bustami di kerah bajunya dianggap sebagai alat bantu melanggar aturan.
Kericuhan semakin memuncak saat seorang pendukung Paslon 02, mengenakan baju merah dan rompi hitam, menerobos mimbar dan meneriakkan tuduhan kecurangan. Akhirnya, setelah beberapa jam jeda, KIP menghentikan debat dengan alasan waktu habis.
Menurut juru bicara tim pemenangan Paslon 1, Hendra Budian, KIP Aceh hanya mendengarkan keberatan dari Paslon 02 dan tidak memberikan kesempatan yang adil bagi pihak mereka untuk menyampaikan argumentasi.
“Kami menilai KIP Aceh berat sebelah. Mereka hanya mendengarkan Paslon 02, sementara kami tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan kami,” ungkapnya.
Debat kandidat yang semestinya menjadi sarana penting untuk edukasi politik dan penyampaian gagasan pembangunan, menurut tim pemenangan, sangat krusial, khususnya untuk membahas isu-isu besar seperti wawasan kenegaraan, kebangsaan, dan perdamaian.
“Debat ketiga ini sangat penting untuk membahas visi dan misi terkait masa depan Aceh, namun kini dinodai oleh keputusan sepihak dari KIP,” tambahnya.
Bustami Hamzah juga menjelaskan mikrofon yang digunakannya dalam debat tersebut digunakan untuk memastikan suaranya terdengar jelas.
“Mic itu hanya untuk memastikan suara saya terdengar jelas dalam video, bukan alat bantu seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Dengan keputusan penghentian debat yang dianggap merugikan, tim paslon 1 01 Bustami-Fadhil berencana menggugat KIP Aceh secara hukum.
“Kami akan menggugat KIP karena keputusan ini tidak adil. Kami ingin debat dilanjutkan, karena rakyat berhak mengetahui apa yang akan kami lakukan untuk Aceh,” kata Bustami dengan tegas.
Debat kandidat ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada, meskipun tidak disiarkan langsung.
“Yang terpenting adalah debat ini tetap dilanjutkan, karena publik berhak mengetahui gagasan-gagasan yang akan diusung oleh masing-masing pasangan calon,”tegasnya. (*)