Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah Aceh saat ini terus mengejar target menciptakan usahawan muda, karena selain untuk menekan angka kemiskinan di Aceh, sekaligus dapat mencetak generasi wirausaha handal.
“Sekarang Dinas Koperasi dan UMKM aktif melatih dan menumbuhkan wirausaha pemula,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Aceh, Dr. Wildan, di Banda Aceh, Senin (7/10/2019).
Dijelaskan pula, peningkatan usaha mikro seperti home industri saat ini juga terus digalakan, termasuk membina keahlian untuk kalangan disabilitas.
“Untuk mepercepat usaha mereka didukung dengan bantuan wirausaha. Aceh butuh UMKM berkembang, karena penyerapan tenaga kerja di bidang itu sampai 9 persen,” ujar Wildan.
Pelatihan wirausaha pemula sudah dilakukan sejak tahun 2018 dengan memilih 3 kabupaten/kota, dengan tahap pertama masing-masing merekrut 400 peserta.
“Itu bekerjasama dengan kampus Jabal Gafur Pidie, Kampus Teuku Umar Meulaboh, dan Kampus Abulyatama Aceh Besar,” jelasnya.
Pada tahun 2019 kerjasama dilakukan dengan kampus Serambi Banda Aceh, Malikulsaleh Aceh Utara, dan Gajah Putih Aceh Tengah.
“Ini untuk 100 orang masing-masing kabupaten dengan bantuan peralatan kepada 60 wirausaha muda,” lanjut Wildan.
Apa yang ingin dicapai Dinas Koperasi dan UMKM, kata Wildan, untuk menciptakan usahawan-usahawan muda. Bahkan kedepan usaha seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) terus ditingkatkan hingga sampai ke titik normal.
“Di Aceh saat ini UMKM baru ada 95 ribu lebih, padahal idealnya UMKM itu harus ada 2% dari jumlah penduduknya. Seharusnya Aceh punya 106 ribu UMKM. Itu baru normal ekonomi kerakyatannya,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, Wildan.
Untuk dorongan UMKM di daerah, saat ini Dinas Koperasi dan UMKM juga sudah mempersiapkan dua tenaga pendamping dinas di setiap kabupaten/kota.
Data UMKM di Aceh saat ini seperti dirlis Dinas Koperasi dan UMKM, per 4 Maret 2019, untuk Menengah 2.362 unit (3 %), Kecil 27.913 unit (29 %), Mikro 65.227 unit (68 %).
Usaha sektor Pertambangan ada 402 unit, Peternakan 1.309 unit, Pertanian 3.000 unit, Perikanan 1.599 unit, Transportasi 1.930 unit, Industri 25.637 unit, Perdagangan 61.625 unit.
Kriteria UMKM sesuai dengan UU. No.20 Thn.2008, adalah: Menengah dengan aset Rp500 juta < Rp10 miliar, omset Penjualan Rp2,5 miliar < Rp50 miliar/thn, Kecil dengan aset Rp50 juta < Rp500 juta, Penjualan Rp300 juta < Rp2,5 miliar/thn, dan Mikro dengan aset < Rp50 juta, omset Penjualan < Rp300 juta/thn. (Ria/i)