Selasa, September 17, 2024
BerandaAcehDiisukan Retak, Kabag Humas: Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tetap...

Diisukan Retak, Kabag Humas: Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tetap Harmonis

Aceh Barat (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan hubungan Bupati H Ramli MS dan Wakil Bupati H Banta Puteh Syam masih sangat harmonis dan tidak ada masalah apa pun.

“Informasi hubungan bapak bupati dan pak wakil bupati tidak harmonis adalah isu yang tidak benar. Informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Juru Bicara Pemkab Aceh Barat, Amril Nuthihar, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Meulaboh, Selasa (16/7/2019).

Klarifikasi itu disampaikan agar masyarakat di Aceh Barat dapat mengetahui informasi yang sebenarnya terkait isu yang selama ini beredar luas.

“Hubungan antara kedua pimpinan daerah kita di Aceh Barat tetap harmonis. Selama ini bupati dan wabup melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Amril.

Saat Bupati Aceh Barat H Ramli MS berdinas di luar daerah, wakil bupati secara langsung bertindak menjalankan tugas bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Sepengetahuan kami, bapak Bupati Aceh Barat tidak pernah melarang Wabup melakukan tugas sesuai tupoksinya, karena tupoksi masing-masing sudah sangat jelas,” katanya.

Terkait informasi yang menyatakan bupati dan wakil bupati tidak berkoordinasi, hal itu dinilai wajar. Menurutnya tugas antara keduanya sudah sangat jelas dan mempedomani aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Amril Nuthihar yang juga Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Barat ini juga menyatakan, isu keretakan hubungan kedua pimpinan tersebut juga dipicu karena nonjobnya Nyak Cut Cam selaku Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada awal tahun 2019. Kadis tersebut notabenenya adalah adik kandung wakil bupati, dan hal tersebut juga dibantah.

Menurutnya, pemberhentian jabatan Nyak Cut Cam sebagai Kadisbudparpora Aceh Barat sebagai pimpinan tinggi pratama adalah sah secara aturan hukum. Karena yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan keinginan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Hal ini juga sesuai perintah dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Salah satu poinnya menyebutkan apabila seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya, dan secara aturan kepegawaian, pejabat PPK harus menanggapi pengunduran diri tersebut.

Melalui Juru Bicaranya, Bupati Aceh Barat juga menyampaikan bahwa besar harapannya dalam memimpin Aceh Barat selama periode tahun 2017-2022, hubungan antara keduanya tetap harmonis hingga selesai masa jabatan.

“Kemarin Bapak H Ramli MS dan Bapak Banta Puteh Syam sudah sepakat saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Barat untuk tetap harmonis. Sampai akhir jabatan, insya Allah akan tetap harmonis,” kata Amril. (Rizki Munandar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER