Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka, setelah sebelumnya lembaga anti rasuah ini menangkap beberapa pejabat Kemensos untuk kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima, JPB, MJS, AW dan sebagai pemberi, AIM dan HS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu dini hari (6/12/2020), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menteri Sosial itu diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (Bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19.
“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB [Juliari Peter Batubara],” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta. Juliari dikenal sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Firli mengatakan, empat tersangka dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, beberapa di antaranya merupakan pejabat Kemensos. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Adi Wahyono, dilaporkan telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan dia menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu pada Minggu pagi tadi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK meminta Adi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Juliari telah lebih dulu menyerahkan diri dan tiba di KPK pada Minggu dini hari tadi. (**)