Suka Makmue (Waspada Aceh) – Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu, dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Akibat perbuatan itu, MR, 28, dan MA, 25, asal Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap warga, lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (11/8/2022) mengatakan, setelah kedua pemuda itu ditangkap, kini diamankan di Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Machfud, pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut dilakukan dua pria itu pada Rabu (10/8/2022) di Kecamatan Darul Makmur.
AKP Machfud mengatakan, dalam aksinya tersebut, MR dan MA memaksa korban. Korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa. (Zul Nagan)