Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaDiduga Bawa Rokok Ilegal, BC Tangkap Kapal KM Gurita di Aceh Tamiang

Diduga Bawa Rokok Ilegal, BC Tangkap Kapal KM Gurita di Aceh Tamiang

Langsa (Waspada Aceh) – Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC20004 dengan sandi Operasi Laut Kastima 24B menangkap kapal KM Gurita GT 174 berbendera Mongolia, diduga membawa rokok ilegal di perairan Aceh Tamiang, Sabtu

Waspadaaceh.com mendapakan laporan, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kapal yang berangkat dari Jurong (Singapura) dengqn tujuan Pantai Timur Aceh. Kemudian petugas melakukan patroli laut menggunakan kapal Bea Cukai BC20004 dengan sandi Operasi Laut Kastima 24B, di perairan Pantai Timur Aceh.

Selanjutnya, Jumat (23/11/2018), sekira pukul 15:00 WIB, kapal Patroli Laut BC 20004 Patkor Kastima melihat KM Gurita GT 147 di Perairan Utara Ujung Tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48. Petugas langsung memeriksa kapal tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, didapati sisa muatan berupa rokok ilegal dengan merk Luffman dan diduga KM Gurita GT 147 dengan tekong Zul bersama lima orang anak buah kapal (ABK) telah melakukan pembongkaran muatan di sekitar perairan Lhoksumawe.

Kapal KM Gurita GT 174 berbendera Mongolia kemudian ditangkap karena melanggar Pasal 102 a dan b,  Undang-undang Kepabeanan dan melanggar Undang-undang Cukai dengan barang bukti rokok ilegal merk Luffman dan Pride, Paspor, GPS dan kompas serta dokumen terkait lainnya.

Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kapal KM Gurita dan ABK diamankan di KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhada,yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kapal tersebut. “Iya benar,  saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (m43)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER