Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengurus Wilayah Syarikat Islam (PW-SI) Provinsi Aceh menggagas diskusi dan dialog interaktif Syarikat Islam Leaders Forum, guna membahas berbagai isu-isu kekinian termasuk Pilkada.
Kegiatan ini berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu malam (4/9/2024). Kegiatan tersebut melibatkan ratusan tokoh Aceh dan akademisi. Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yang mengupas tuntas tentang isu Pilkada.
Adapun 17 fatwa itu di antaranya, merekomendasikan pelaksanaan Pilkada Aceh dijalankan sesuai dengan hukum dan etika Islam. Di mana setiap tahapan pemilihan, mulai dari kampanye hingga penetapan hasil harus dilakukan tanpa adanya praktik-praktik yang bertentangan dengan syariah, seperti kecurangan, money politics, atau fitnah.
Kemudian, setiap individu memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi, baik dalam memberikan suara maupun dalam akses terhadap informasi dan kesempatan berpartisipasi. Selain itu, partai politik itu harus sehat.
Selanjutnya, partisipasi masyarakat dalam demokrasi halal harus dilakukan dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam melahirkan pemimpin yang ideal, fatwa SI ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu integritas moral, di mana pemimpin idealnya harus memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi, menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat, dan bertindak adil dalam setiap keputusan.
Selain moralitas, seorang pemimpin harus kompeten dan memiliki kapasitas untuk mengelola urusan pemerintahan dengan bijaksana. Pemimpin harus memiliki visi yang jelas tentang masa depan daerah yang dipimpinnya, termasuk bagaimana membawa Aceh ke arah yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan kesejahteraan masyarakat.
Seorang pemimpin yang ideal juga harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan ibadah dan muamalah (hubungan antar manusia) yang sesuai dengan Syariah.
Untuk melahirkan pemimpin ideal, memerlukan proses seleksi dan kampanye yang bersih dari praktik-praktik yang tidak halal. Kemudian, calon pemimpin perlu difasilitasi untuk berdebat secara terbuka dan substantif tentang isu-isu penting yang dihadapi Aceh, dengan menekankan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Cendikia atau ulama dapat memberikan panduan tentang kriteria pemimpin ideal menurut Islam, serta membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip agama.
Masyarakat Aceh harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun pengawas.
Penerapan hukum syariah dalam konteks pemilu perlu diwujudkan melalui regulasi yang ketat terhadap praktik-praktik yang tidak halal.
Konsep demokrasi halal menjadi sangat relevan untuk diterapkan di Aceh yang menerapkan Syariah Islam. Demokrasi halal harus dapat menciptakan sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis tetapi juga berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam.
Perlu upaya bersama dari semua elemen masyarakat, yaitu cendikia, ulama, pemerintah, dan masyarakat luas, untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi halal.
Aceh harus dapat menjadi contoh bagaimana Islam dan demokrasi dapat berjalan seiring untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebaikan bersama. Pemimpin yang lahir dari proses demokrasi halal diharapkan bukan hanya mampu membawa perubahan positif, tetapi juga menjadi teladan dalam menjalankan kepemimpinan yang berlandaskan Pancasila yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Demikian rekomendasi yang dikeluarkan oleh “Dialog Interaktif Syarikat Islam Leadership Forum” yang mengambil tema “Demokrasi Halal Menuju Pemimpin Ideal Pilkada Aceh”.
Rekomendasi pemikiran yang lahir dari Warga Syarikat Islam, akademisi, tokoh masyarat, pimpinan partai, penyelenggara pemilu, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa serta berbagai komponen masyarat yang terlibat dalam dialog interaktif, diharapkan dapat melahirkan pemimpin ideal dari demokrasi halal. (*)