Medan (Waspada Aceh) – Berbagai sektor usaha kini terseok-seok akibat pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Banyak pelaku UMKM bahkan terpaksa menutup usahanya karena bangkrut, setelah omset mereka terjun bebas.
Sebagian masih coba bertahan, walau dengan kondisi megap-megap, berharap setelah pandemi berakhir, mereka bisa pulih. Sebab bila menutup usaha, itu sama saja mereka harus mem-PHK karyawan.
Tapi sayangnya, di kala pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) ini berusaha untuk bisa tetap bertahan, malah mendapatkan “surat cinta” dari Polda Sumut. Surat itu berupa panggilan datang ke Ditkrimsus Polda Sumut, untuk dimintai keterangan terkait operasional usaha. Sebelum mendapat surat, tim dari Ditkrimsus Polda Sumut ini turun ke pabrik dan mengambil dokumentasi.
Hal itu sebagaimana dialami Paulus, seorang pelaku usaha springbed yang memperkerjakan 10 karyawannya di kawasan Jalan Lintas Medan-Binjai Km 13,8 ini. Dia disurati Polda Sumut tertanggal 29 Juni 2020 kemarin, “diundang” untuk dimintai keterangan. Kemudian datang lagi surat kedua tertanggal 30 Juli 2020, yang baru diterimanya Rabu hari ini, membuat Paulus semakin bingung dan pusing bukan kepalang.
Dalam surat bernomor K/2188/VI/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus tersebut disebutkan Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L) yang tidak didaftarkan.
Padahal Paulus sendiri sedang berjuang untuk menghadapi masalah kredit macet di salah satu bank nasional. Paulus mengaku, akibat pandemi Corona, usahanya semakin terseok-seok, bahkan semakin merugi. Untuk menghemat biaya, Paulus naik sepeda motor ke lokasi usahanya.
“Kredit saya macet. Semenjak Corona ini, pernah sama sekali tidak ada omset. Tapi saya harus tetap memikirkan karyawan. Ini ditambah lagi dapat surat dari Polda. Semakin cemas dan stress,” kata Paulus, Kamis (2/6/2020).
Surat dari Ditreskrimsus Polda Sumut itu memang tidak menyebutkan Paulus akan diperiksa sebagai apa, hanya disebut untuk “klarifikasi.” Namun bagi seorang pengusaha UMKM seperti Paulus, panggilan itu sudah membuatnya merasa tidak nyaman dan ketakutan, bahkan tidak bisa tidur nyenyak.
Paulus bahkan mengaku, akibat omset yang terus merosot dan kreditnya yang macet, membuatnya sudah sejak beberapa hari ini, tidak memiliki nafsu makan akibat stress. Kondisi itu diperparah dengan surat dari Polda. Bukannya mendapatkan dukungan, pelaku usaha justru dimintai keterangan untuk datang ke Polda Sumut.
Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, menyebutkan seharusnya pelaku usaha yang masih bisa bertahan harus diberi dukungan, sebagaimana pesan Presiden RI, Joko Widodo.
“Kasihan pak Jokowi, sudah mengerahkan semua kemampuan dan bekerja keras dengan segala cara agar para pelaku UMKM di Indonesia ini tetap bisa bertahan dalam situasi pandemi Corona. Tapi sayang, ada pula yang justeru bertindak lain menyebabkan UMKM merasa tidak nyaman berusaha,” kata Sri.
Presiden Jokowi bahkan beberapa hari lalu sempat kecewa karena pertumbuhan ekonomi minus di tengah pandemi Corona ini. Dan Presiden berharap para pelaku UMKM bisa bertahan dengan melakukan berbagai inovasi, lanjut Sri yang juga Sekretaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Sumut ini.
Ketua Forda UKM Sumut ini mengimbau, ketika ada UMKM yang belum melengkapi izinnya, sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Karena Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, memberi amanah kepada kita untuk memberi dukungan dan melindungi usaha informal, apalagi usaha yang sudah formal (ada izin), hanya belum lengkap semuanya.
“Penting kita ketahui bahwa masih banyak pelaku UMKM yang tidak paham tentang perizinan usaha, terkhusus perizinan pendukung di luar izin utama. Apalagi untuk usaha yang karyawannya sedikit,” ujarnya.
Kata Sri, alangkah lebih baik bila saat petugas turun ke lapangan atau ke lokasi usaha, di situ pula petugas memberikan edukasi dan pencerahan kepada pengusaha dan para karyawan, terkait hak dan kewajiban.
“Kalau ini yang dilakukan kami sangat mendukung. Jadi tidak perlu memanggil pengusahanya ke kantor polisi, karena bisa membuat mereka takut dan trauma,” ujarnya.
Forda UKM percaya bahwa Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, tentu akan bertindak bijaksana karena lebih banyak tahu situasi perekonomian di provinsi ini, terlebih setelah adanya pandemi COVID-19.
“Sebelum ada Corona saja UMKM di Sumut sudah banyak yang bangkrut, apalagi sekarang ditambah dengan situasi pandemi Corona,” lanjut Sri.
Para pelaku UMKM di Sumut, kata Sri, sebenarnya akan terbuka menerima masukan untuk memberi pemahaman hukum kepada para pengusaha UMKM, terkait dengan operasional usaha mereka. “Sebab kita juga memberi edukasi kepada anggota agar usaha mereka berjalan lancar dan legal, mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Sri.
Terkait dengan pemanggilan pengusaha, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan surat tersebut sifatnya klarifikasi.
“Polda Sumut dalam hal ini akan mengklarifikasi dan mengingatkan pelaku UMKM agar taat aturan. Ya pada prinsipnya kita hanya mengklarifikasi loo,” ujarnya.
Dia pun meminta kedepan para pelaku UMKM untuk melengkapi administrasi persyaratan usahanya.
UKM Jadi Prioritas Pembangunan
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, beberapa hari lalu mengingatkan, koperasi dan UKM menjadi prioritas pembangunan ekonomi Indonesia. Akibat COVID-19 ini harus diakui tak sedikit pelaku UMKM tedampak yang kesulitan mengembangkan usahanya, katanya.
Dia mencoba melakukan terobosan baru demi berputarnya roda ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha koperasi dan UKM di Indonesia.
Salah satunya berupa kelonggaran atau relaksasi pembayaran, berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra penerima dana bergulir program pembiayaan KemenKopUKM.
“Saya diminta pak Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali koperasi dan UMKM di sektor riil,” jelas Teten saat kunjungan kerja ke Koperasi Produksi Susu dan Peternakan Sapi Perah (KPS) Bogor di Kawasan Usaha Peternak Sapi Perah, Desa Pemijahan, Bogor, baru-baru ini. (sulaiman achmad)