Aceh Utara (Waspada Aceh) – Di tengah semakin meningkatnya kekhawatiran pemerintah dan masyarakat atas penyebaran virus Corona atau COVID-19, tidak menyurutkan tekad warga Gampong Mane, Seunudon, Aceh Utara, untuk melaksanakan resepsi pernikahan, pada Sabtu siang tadi (28/3/2020).
Pengamatan Waspadaaceh.com, acara resepsi dilakukan di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari Mapolsek Seunuddon, atau berjarak sekitar 250 meter. Di sekitar lokasi resepsi perkawinan, terdapat papan bunga ucapan selamat untuk kedua mempelai. Pesta pernikahan tersebut dihadiri oleh kerabat dari kedua mempelai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Muhammad Jamil saat dikonfirmasi, membenarkan ada kegiatan resepsi perkawinan. Kapolsek mengatakan, pihaknya telah melakukan imbauan dan melarang warga melaksanakan resepsi.
“Padahal sudah keluar maklumat Kapolri tentang larangan aktivitas keramaian, untuk pecegahan penyebaran COVID-19. Namun, yang bersangkutan memilih untuk tetap melangsungkan acara tersebut, beralasan hanya menunggu beberapa keluarga dari pengantar pengantin saja. Namun Jam 12.00 WIB setelah datang personil, mereka sudah bubar,” kata Iptu M Jamil, Sabtu.
Menurutnya, larangan kegiatan mengumpulkan orang banyak adalah untuk mencegah penularan atau penyebaran virus Corona. Sebab, masyarakat tidak tahu siapa-siapa yang membawa virus Corona ke lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mematuhi larangan ini, karena untuk kebersamaan. Walau pun mereka minta ijin tetap tidak kita ijinkan, itu sudah jelas perintah dari Kapolri yang harus dipatuhi,” tegasnya.(Riri)