Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaDi Lhokseumawe: Terpidana Non Muslim, Pilih Hukuman Syariat Islam

Di Lhokseumawe: Terpidana Non Muslim, Pilih Hukuman Syariat Islam

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Empat terpidana syariat Islam di Lhokseumawe mendapat hukum cambuk sesuai dengan qanun yang berlaku, Selasa (7/8/2018) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.

Uniknya, meskipun hukum cambuk hanya berlaku untuk warga muslim, namun D boru N, terpidana non muslim justeru memilih ikut dieksekusi dengan hukum syariah Islam atas pilihannya sendiri. Sebelumnya di Banda Aceh, ada juga warga non muslim yang memilih diadili secara syariat Islam (hukum cambuk) ketimbang melalui peradilan umum.

Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, menjatuhkan pidana kepada wanita ini hukuman cambuk 20 kali.  Dia bersalah melakukan penjualan minuman keras. Setelah menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan, hukuman cambuk bagi wanita ini dikurangi 3 kali menjadi 17 kali cambuk.

Menurut Qanun Aceh Nomor  6 Tahun 2014 tentang Jinayat menyebutkan, qanun berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh. Sementara pada poin b, ditambahkan, qanun tersebut juga berlaku kepada setiap orang beragama bukan Islam (non muslim) atas pilihannya atau jika memilih dihukum dengan cara syariah Islam.

Wanita ini dihukum bersama-sama terdakwa muslim lainnya, yaitu Ash warga Kota Lhokseumawe terpidana 25 kali cambuk. Dia terbukti melakukan penyimpanan dan penjualan minuman keras. Ash juga dikurangi 3 kali karena telah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

Jln dan Brm warga yang sama dieksekusi cambuk sebanyak 27 dan 22 kali cambuk setelah dikurangi masing-masing 3 kali, setelah menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan. Keduanya bersalah telah melakukan pelecehan seksual. (b15)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER