Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDi Aceh Jaya, 2 Caleg Diduga Masih Berstatus Pendamping Lokal Desa

Di Aceh Jaya, 2 Caleg Diduga Masih Berstatus Pendamping Lokal Desa

Calang (Waspada Aceh) – Dua calon legislatif di Kabupaten Aceh Jaya diduga masih berstatus sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2019.

Informasi yang diterima waspadaaceh.com, hingga akhir Januari 2019, kedua oknum caleg tersebut masih bekerja sebagai salah satu pendamping lokal desa di Kecamatan Setia Bakti dan Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya.

Keduanya tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT), anggota DPRK Aceh Jaya daerah pemilihan 4 Kabupaten Aceh Jaya, meliputi Kecamatan Setia Bakti, Darul Hikmah dan Sampoiniet dari partai nasional.

“Kami belum terima laporannya, jadi kami anggap tidak ada kasus caleg yang masih bekerja di PLD di Aceh Jaya,” tutur Kamaruzzaman, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dalam wawancara dengan waspadaaceh.com di tempat kerjanya, Jumat (5/4/2019).

Jika ada laporan, lanjutnya, dan disertai bukti tentunya akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. “Jika ada laporan, kami berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya.

Sementara, Hendri Gunawan, salah satu komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya mengungkapkan, jika calon anggota legislatif yang bermasalah atau terbukti sudah melakukan mal administrasi tidak bisa dilantik jika terpilih pada Pileg 17 April 2019.

Namun, lanjutnya, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Panwaslih Aceh Jaya, karena kewenangan terkait hal tersebut ada pada pengawas Pemilu.

“Ini kan ranahnya Panwaslih, jadi selama tidak ada keputusan dari Panwaslih kami juga tidak bisa mengambil tindakan,” tuturnya.

Hedri menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan kenapa baru sekarang muncul dugaan caleg berstatus Pendamping Lokal Desa (PLD). Pasalnya, dulu pada saat sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pihaknya sudah memberikan masa untuk tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang akan ditetapkan.

“Dulu waktu ada masa tanggapan masyarakat tidak ada satupun yang melaporkan terkait masih ada yang belum mundur dari PLD,” tuturnya.

Selain itu, jelasnya, pihaknya juga merasa dibohongi jika satu saat nanti caleg yang masih berstatus PLD terbukti bersalah. Karena, katanya, pada saat pendaftaran dulu bakal caleg telah membaca dan menyetujui form yang telah diberikan oleh KIP terkait syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya bersedia mundur pada tempat kerja yang bersumber keuangan negara sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018.

“Pada saat pendaftaran mereka kan sudah membaca form persyaratan untuk jadi calon legislatif. Jika mereka memanipulasi data maka risikonya harus ditanggung sendiri, walaupun terpilih tidak bisa dilantik,” ujar Hendri. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER