Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaDesak Evaluasi Dana Otsus, DPRA: Biar Tak Kalang Kabut ke Depan

Desak Evaluasi Dana Otsus, DPRA: Biar Tak Kalang Kabut ke Depan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020, yang salah satunya soal penyaluran dana otonomi khusus. Dalam aturan ini, ditetapkan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp8,3 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Sulaiman, meminta Pemerintah Aceh segera mempublikasi seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus sejak digelontorkan tahun 2008 silam.

“Ini perlu segera diumumkan oleh Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi jelang berakhirnya masa penerimaan Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Dengan publikasi dan evaluasi secara menyeluruh, tambah Sulaiman, akan terlihat kesiapan Aceh dalam menghadapi kekosongan dana Otsus ke depan.

“Akan terjawab apakah Aceh siap ‘berdiri di kaki sendiri’ atau tidak. Jika pun belum mampu, maka masih ada waktu untuk memperbaikinya selama tujuh tahun ke depan,” kata dia.

Mantan Ketua DPRK Aceh Besar ini juga menambahkan, meski Otsus berakhir, Aceh tidak akan kalang kabut mencari sumber dana untuk seluruh pembiayaan kebutuhan program yang akan dipersembahkan kepada masyarakat nantinya”.

Kendati pun nanti bila Otsus tidak jadi berakhir tahun 2027, evaluasi selama ini tetap penting untuk melihat sejauh mana efektifitas penggunaan anggaran yang lahir pasca damai itu.

“Masyarakat wajib mengetahui kemana saja peruntukannya,” kata Sulaiman.

Gelontorkan 80 Triliun Lebih

Terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2020, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana Otsus ke Aceh sebesar lebih kurang Rp80 triliun lebih. Belum lagi anggaran yang bersumber dari hasil lainnya yang sudah diperuntukkan bagi Serambi Mekkah.

“Dari tahun 2008 hingga 2018, total sekitar Rp66,5 triliun, tahun 2019 Otsus Aceh sebesar Rp8,357 triliun dan tahun 2020 nantinya Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp8,3 triliun,” katanya.

Dengan.dilantiknya anggota legislatif yang baru di parlemen, maka dia berharap, saran evaluasi peruntukan dana Otsus yang selama ini sudah dikerjakan perlu dipertimbangkan secara seriua oleh kepala Pemerintahan Aceh beserta jajarannya.

“Jangan sampai di ujung cerita, Peng Kabeh Getanyo Baru Sadar,” tutup Sulaiman. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER