Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehDemo Kantor Gubernur Aceh, Masyarakat Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin PT SPT

Demo Kantor Gubernur Aceh, Masyarakat Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin PT SPT

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPeS) meminta Pemerintah Aceh mencabut izin PT SPT Subulussalam.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Dalam tuntutannya, massa meminta pertanggungjawaban PT SPT terkait hutan lindung.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Muhammad Ikhwan Sambo, menyebutkan permasalahan perusahaan itu sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. Namun menjadi sorotan pada Mei 2024, karena terkait dengan hutan lauser.

“Jadi kami meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA segera mencabut izin PT SPT,” sebutnya.

Pendemo menuduh PT SPT ini diduga telah merusak lingkungan di Subulussalam, termasuk hutan lindung, Sungai Singersing dan wisata Air Terjun Silangit-langit.

“Sungai Singersing sudah tercemar, banyak pohon hanyut di sungai itu sehingga masyarakat setempat tidak bisa mencari ikan. Begitu juga tempat wisata kami juga tercemar seperti sungai Silangit-langit akibat perambatan hutan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sambo, banyak satwa liar yang keluar ke permukiman warga akibat perambahan hutan itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER