Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, berharap inisiatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau, dapat menjadi langkah nyata dalam memberantas praktik tambang ilegal di Aceh.
Nasir menekankan, program pemolisian hijau harus didukung dengan tindakan nyata di lapangan agar kelestarian lingkungan dan hutan Aceh benar-benar terjaga.
Tambang ilegal dan penebangan liar, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap langkah Kapolda Aceh ini dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertindak tegas untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” ujar Nasir, Kamis (2/10/2025).
Politisi PKS itu juga meminta Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan institusi terkait untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRA mengenai tambang ilegal. Langkah ini penting agar harapan masyarakat terkait perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi janji.
“Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal,” tambah Nasir.
Deklarasi “Green Policing” ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan hukum terhadap tambang ilegal dan mendorong kerja sama lintas lembaga demi lingkungan Aceh yang lebih lestari. (*)