Jumat, September 12, 2025
spot_img
BerandaEditorialDana Otsus Aceh: Mengurai Benang Kusut Kemiskinan

Dana Otsus Aceh: Mengurai Benang Kusut Kemiskinan

Pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Aceh telah menerima kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) hampir Rp100 triliun. Bukan jumlah yang sedikit. Namun, ironi mencolok: kemiskinan tetap menghantui provinsi paling ujung di Sumatera ini.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan tepat menyoroti akar masalahnya: ketidakadilan ekonomi. Revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum krusial untuk mengurai benang kusut ini.

Perpanjangan dana Otsus yang diusulkan JK harus diiringi evaluasi ketat. Pertanyaan mendasar: ke mana dana itu mengalir? Apakah dinikmati segelintir elite, atau benar-benar menyentuh akar rumput? Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penggunaan dana Otsus tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh memang mencatat angka kemiskinan di Provinsi Aceh turun dari 14,23 persen pada Maret 2024 menjadi 12,64 persen pada September 2024.

Penurunan sebesar 1,59 persen ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir sejak 2019.

Saat ini setidaknya masih ada 718.960 orang yang harus dibantu untuk keluar dari kemiskinan. Untuk itu pemanfaatan dana Otsus harus tepat sasaran.

Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan dana Otsus selama ini dan menyusun perencanaan yang lebih matang dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

Harus ada kolaborasi antara pemerintah Aceh dengan pusat. Investasi harus difokuskan pada sektor produktif: pendidikan vokasi, pengembangan UMKM, dan infrastruktur yang mendukung konektivitas. Potensi sumber daya alam Aceh harus dikelola secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat lokal.

Pemerintah Aceh perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah agar dana Otsus dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.

Pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Program-program pembangunan yang didanai oleh dana Otsus juga harus bersinergi dengan program-program nasional untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan dana Otsus dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Aceh butuh terobosan. Otsus harus menjadi stimulan dan instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar alat politik. Saatnya mengakhiri ironi ini, dan mewujudkan Aceh yang makmur dan berkeadilan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER