Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaDalam Sidang, Kuasa Hukum Pengusaha Toko Emas Sebut JPU Bujuk Klienya

Dalam Sidang, Kuasa Hukum Pengusaha Toko Emas Sebut JPU Bujuk Klienya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengungkapkan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membujuk klienya (S) agar tidak menggunakan dia sebagai jasa kuasa hukumnya.

Saat sidang berlangsung di depan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (19/10/2021), Razman mengatakan, JPU telah meminta kliennya agar tidak mengabarinya tentang agenda sidang perdana yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sehingga dia pun tidak hadir.

“Sebelumnya, dia mendatangi klien saya dan mengatakan ‘potong telinga saya kalau saudara bisa menang’,” tegas Razman.

Berawal dari itu Razman menuturkan ada cara yang tidak benar dilakukan oleh oknum JPU. Oleh sebab itu Razman dan timnya akan mengembalikan kehilangan hak klienya.

Dia juga meminta kepada hakim, sebelum melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengganti JPU terlebih dahulu serta meminta persidangan itu dilanjutkan dari awal agar kepastian hukum bisa ditegakkan bagi kliennya.

Di samping itu, Razman juga mengatakan terkait kasus tersebut, ada oknum dari kepolisian yang meminta dana kepada kliennya sebesar Rp200 juta.

“Dalam proses laporan kami ke Irwasda Polda bahwa ada permintaan dana dari oknum kepolisian, yang patut diduga juga akan digunakan ke pihak kejaksaan, yaitu sebesar Rp200 juta, dan itu sudah disetor tunai,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pemaparan kuasa hukum dan pengakuan terdakwa, hakim ketua akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Usai persidangan, kuasa hukum dan klienya langsung menuju ke Polda Aceh untuk memberikan surat kepada Irwasda yang langsung diterima oleh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah.

Sementara itu Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Razman Arief Nasution terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian Polda Aceh, dalam kasus penipuan kadar emas empat toko emas di Banda Aceh.

Marzuki mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mengusut kasus pemerasan itu.

“Nanti hasilnya akan kami laporkan kepada pelapor. Siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER