BerandaAcehCek Desil JKA 2026 Secara Online, Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Tidak? 

Cek Desil JKA 2026 Secara Online, Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Tidak? 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga Aceh lagi bisa menikmati layanan berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah Aceh resmi membatasi penerima manfaat berdasarkan kategori ekonomi atau desil.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan program JKA. Dalam aturan baru tersebut, hanya kelompok masyarakat tertentu yang tetap ditanggung pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, beberapa hari lalu menjelaskan penyesuaian ini dilakukan akibat tekanan fiskal daerah, terutama penurunan dana Otonomi Khusus Aceh yang mencapai sekitar 50 persen. Kondisi itu membuat pemerintah harus mengatur ulang sasaran penerima manfaat.

Dalam skema terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat Aceh yang berada pada Desil 6 dan Desil 7. Sementara itu, warga yang masuk Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung mulai 1 Mei 2026 dan diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi pasien dengan penyakit katastropik.

Apa Itu Desil Ekonomi?

Desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Data ini dikelola Kementerian Sosial dengan melibatkan BPS, Dukcapil, serta Dinas Sosial daerah.

Penilaiannya tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, dan jumlah tanggungan keluarga.

Secara umum:
• Desil 1–2: Sangat miskin dan miskin
• Desil 3–4: Hampir miskin dan rentan
• Desil 5: Menengah bawah
• Desil 6–7: Menengah
• Desil 8–10: Menengah atas hingga sangat kaya

Sebelumnya, Desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui BPJS PBI. Sedangkan Desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Namun kini, cakupan JKA dipersempit hanya untuk Desil 6 dan 7.

Cara Cek Desil JKA Secara Online

Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi Pemerintah Aceh dengan langkah berikut:

1. Buka browser di HP atau komputer
2. Kunjungi situs: https://datawarga.acehprov.go.id/

3. Pilih menu Cek Data Anda
4. Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga
5. Isi kode verifikasi yang tersedia
6. Klik Cek Data
7. Data desil dan status bantuan akan ditampilkan

Jika hasil menunjukkan Anda berada di Desil 8, 9, atau 10, maka mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA dan perlu beralih ke BPJS mandiri untuk tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER