Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaAcehCegah Perkawinan Anak, Aceh Utara Finalisasi Dokumen RAD Strategi PPAA

Cegah Perkawinan Anak, Aceh Utara Finalisasi Dokumen RAD Strategi PPAA

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Flower Aceh dan didukung Program INKLUSI, menggelar Konsultasi Publik Draf Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) di Aula Setdakab Aceh Utara, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen lintas sektor dalam upaya mencegah perkawinan anak, terutama yang didorong oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta budaya masyarakat.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan persoalan perkawinan anak masih menjadi isu serius meski trennya menurun dalam dua tahun terakhir.

“Angka perkawinan anak di Aceh Utara memang menurun dari 9,23 persen pada 2021 menjadi 6,92 persen pada 2023. Namun, praktik perkawinan yang tidak tercatat resmi masih kerap terjadi,” ujarnya.

Dalam dokumen draf Strada PPA disebutkan, akar persoalan perkawinan anak di Aceh Utara berkaitan erat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Tingkat kemiskinan daerah ini masih berada di angka 16,11 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Kondisi ini membuat sebagian keluarga menikahkan anak pada usia muda, bahkan saat masih duduk di bangku SMP. Selain itu, faktor sosial budaya, dan interpretasi keagamaan juga berperan.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPA Aceh, Amrina Habibi, menyampaikan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak perlu dilaksanakan secara lebih terkoordinasi.

Amrina menyampaikan Indeks Kabupaten Layak Anak (KLA) yang belum menunjukkan peningkatan berarti. Capaian indeks pada 2022 berada di angka 57 dan hanya naik sedikit menjadi 57,3 pada 2023.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Utara, Iskandar, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan strategi daerah ini.

“Tidak cukup hanya satu atau dua dinas yang bekerja. Semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat, harus terlibat aktif,” katanya.

Peserta konsultasi publik yang terdiri dari 30 orang perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat juga memberikan sejumlah masukan. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain pentingnya edukasi bagi orang tua, perluasan sosialisasi hingga ke desa (gampong), serta pembentukan aturan berbasis komunitas atau qanun gampong yang mengatur perlindungan anak dari perkawinan dini.

Sementara itu, Ketua Forum Anak Aceh Utara, Nuraida, juga menyampaikan agar pemerintah membuka ruang partisipasi anak dalam setiap proses perumusan kebijakan.

“Kami berharap suara anak tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diikutsertakan dalam perencanaan dan evaluasi program,” katanya.

Draf Strada PPA yang disusun bersama tim perumus kini telah mencapai sekitar 95 persen dan tinggal menunggu penyempurnaan pada bagian redaksi, kelengkapan data, serta penguatan legalitas antar pihak.

Asisten I Setdakab Aceh Utara, R Fauzan, menyampaikan bahwa dokumen ini diharapkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi pedoman kerja nyata bagi semua sektor.

“Strada PPA harus menjadi panduan aksi bersama untuk mempercepat terwujudnya kabupaten layak Anak di Aceh Utara,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER