Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaAcehCegah Penjarahan, Pemprov Aceh Bentuk Tim Khusus Pemanfaatan Kayu Bekas Banjir Bandang 

Cegah Penjarahan, Pemprov Aceh Bentuk Tim Khusus Pemanfaatan Kayu Bekas Banjir Bandang 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh akan membentuk sejumlah tim strategis untuk memperkuat pengawasan sumber daya alam pascabencana. Salah satu fokus utama adalahzl pembentukan tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir dan longsor, guna mencegah penjarahan dan pemanfaatan ilegal.

Selain itu, Pemprov Aceh juga menyiapkan tim pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) serta tim penindakan tambang ilegal.

Kebijakan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Senin (26/1/2026).

Rapat itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Hanan, serta Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi.

M. Nasir mengatakan, kayu hanyutan hasil bencana memiliki nilai manfaat besar jika dikelola secara tertib dan legal. Namun, tanpa pengawasan ketat, material tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Karena itu, diperlukan mekanisme kerja yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih di lapangan,” ujar Nasir.

Ia juga menekankan pentingnya proses pembersihan dan seleksi kayu sebelum digunakan agar kualitas material terjamin dan aman untuk konstruksi.

Menurutnya, skema pembiayaan operasional juga harus segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.

Sementara itu, Kepala DLHK Aceh, Hanan, menyebutkan bahwa kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1/19 Tahun 2026.

“Kayu ini secara hukum dikategorikan sebagai kayu hanyutan, bukan hasil illegal logging. Tim akan melakukan inventarisasi, penetapan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas,” jelas Hanan.

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu tersebut bersifat non-komersial dan terbatas, khusus untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana, seperti pembangunan hunian sementara (Huntara), hunian tetap (Huntap), serta fasilitas umum.

Hanan juga mengungkapkan bahwa saat ini tim telah memetakan sejumlah titik koordinat kayu hanyutan.

Permohonan resmi pemanfaatan kayu pun telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Di sisi lain, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan berlapis. Ia menyarankan agar tim serupa juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota.

“Koordinasi akan lebih cepat jika ada tim di daerah. Kami juga menegaskan, sebelum status kayu dinyatakan clean and clear, kayu tidak boleh didistribusikan,” tegas Wahyudi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER