Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaCamat di Aceh Singkil Pertanyakan: Warga Punya Motor dan Kebun Sawit, Kok...

Camat di Aceh Singkil Pertanyakan: Warga Punya Motor dan Kebun Sawit, Kok Masuk Daftar Miskin?

Singkil (Waspada Aceh) – Sejumlah pimpinan kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, mempertanyakan data rumah tangga miskin (RTM) sebagai penerima manfaat program keluarga harapan (PKH).

Sebab menurut para camat, banyak data penerima tersebut yang dinilai kurang sesuai. Dilihat dari kondisinya seperti tidak seperti rumah tangga miskin (RTM).

“Punya rumah batu dan sepeda motor, namun masuk dalam daftar RTM,” ucap Camat Singkil Utara, Amril Ar.

Dia bersama sejumlah camat lainnya, dalam sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019, di Hotel Island Pulo Sarok Singkil, Senin (26/8/2019), memberi penilaian yang sama terkait daftar RTM.

Camat Suro, Abdul Hanan, Camat Kuta Baharu Sofian, Camat Gumer Johan Pahmi Sanif dan Camat Singkil Safrizal di hadapan Tim PKH, Kepala Bappeda Ahmad Rivai dan Plt Kadis Sosial Rohana, juga mengakui belum pernah berhadapan maupun berkoordinasi dengan petugas PKH kecamatan.

Amril menyebutkan, 540 data PKH di Kecamatan Singkil Utara baru diketahui saat dilaksanakan sosialisasi tersebut.

“Herannya ada minta penambahan data penerima. Artinya semakin banyak orang miskin,” sebut Amril.

Sementara Camat Kuta Baharu, Sofian, memprotes munculnya pamflet kuning di setiap rumah dan tidak diketahui dari mana pendataannya diperoleh.

“Kalau kami di kampung sana memang rumah reok, tapi ada yang punya kebun sawit. Dan ada pula emasnya banyak,” kata Sofian yang menyebutkan, pamflet kuning yang menjadi persoalan semacam pilih kasih di wilayah tugasnya itu.

Korwil 1 PKH Aceh, Mizar Lianda, dalam pemaparannya saat Sosialisasi PKH tersebut mengatakan, tujuan kegiatan untuk menjelaskan mekanisme terbaru PKH.

Karena para penerima beras sejahtera (Rastra) mulai September akan beralih menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekarang masih Rastra yang diterima dalam bentuk beras. Kedepan penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima akan bisa mengambil di agen yang ditentukan atau penyalur yang berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Sosial.

“Kalau dulu rastra bentuknya beras dan dibagi rata, sekarang tidak bisa lagi. Jadi penerima siapa yang memiliki kartu KKS,” ucapnya

Namun mengenai pamflet kuning yang diprotes camat, menurutnya bukan pihak PKH yang memberikan label. Itu merupakan ranah Bappeda. Sementara peserta PKH ada yang dilabel dan ada yang tidak.

Sementara untuk persoalan data saat ini sudah bisa diakses dan tidak ada ditutupi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Namun strategi untuk pemutakhiran data PKH, bisa diakses dan bisa berubah kapan saja. Bisa dimutakhirkan hari ini juga, jika ada perubahan dan akan dikroscek. Jika benar akan dikeluarkan. Dan jika perlu akan berkoordinasi dengan pihak desa dan kepolisian. (Cah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER