Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaEkonomiCagub Aceh Harus Mampu Perjuangkan Dana Otsus, Prof Humam: Jangan Maju Jika...

Cagub Aceh Harus Mampu Perjuangkan Dana Otsus, Prof Humam: Jangan Maju Jika Tak Siap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Prof Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) dan sosiolog terkemuka Aceh, mengingatkan calon Gubernur Aceh mendatang adanya tantangan besar yang akan mereka hadapi, terutama terkait dana otonomi khusus (Otsus).

Menurutnya, pemotongan dana Otsus dari 2 persen menjadi 1 persen sejak 2021 telah menempatkan Aceh dalam situasi yang sulit, dan gubernur terpilih harus siap memperjuangkan pemulihannya.

“Siapa pun yang terpilih menjadi gubernur nanti harus bisa memperjuangkan penambahan kembali dana Otsus yang telah dipotong. Jika tidak, sebaiknya jangan maju,” tegas Prof Humam saat ditemui Waspadaaceh.com di Mz Kupi, Kamis (29/8/2024).

Isu ini semakin mendesak karena masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2028. Humam menekankan pentingnya kemampuan gubernur baru dalam meyakinkan pemerintah pusat untuk memperpanjang atau meningkatkan kembali alokasi dana tersebut.

Menurutnya, tanpa dukungan penuh dari semua ketua partai dan persetujuan dari Presiden, masa depan Aceh bisa terancam.

“Pada tahun 2028, dana Otsus akan habis. Gubernur harus mampu meyakinkan semua ketua partai untuk menyetujui penambahan dana Otsus, yang tinggal disahkan oleh Presiden,”ujarnya.

Humam juga menyoroti pentingnya sektor ekonomi kerakyatan, yang selama ini kurang mendapat perhatian. Ia mengkritik investasi besar yang masuk ke Aceh, yang menurutnya belum memberikan dampak signifikan bagi perekonomian rakyat.

“Apa yang sudah ditanam, berapa serapan tenaga kerjanya, dan bagaimana dampaknya terhadap ekonomi lokal? Ini yang belum terlihat,” ungkapnya.

Humam berharap masyarakat Aceh dapat memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif. ” “Jika ditanya siapa yang layak, saya tidak akan menjawab, karena saya subjektif. Tetapi rakyat Aceh harus bijak dalam menentukan pemimpin yang mampu mengatasi berbagai masalah ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, Aceh telah menerima dana Otsus sejak tahun 2008 hingga 2027. Dalam periode tersebut, Aceh mendapatkan alokasi sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun pertama, dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya. Hingga tahun 2023, total dana Otsus yang diterima Aceh mencapai Rp99,89 triliun. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER