Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaCabut Rekomendasi Izin PT EMM, Plt Gubernur: Kita Komit Wujudkan Aceh Green

Cabut Rekomendasi Izin PT EMM, Plt Gubernur: Kita Komit Wujudkan Aceh Green

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menegaskan telah mencabut rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya, kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menggelar jumpa pers, Senin (22/4) di Aula Kantor Bappeda Aceh.

Sebagaimana dalam surat permohonan dari Pemerintah Aceh ke Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tanggal 18 April 2019, Nova menyatakan bahwa surat penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) terhadap PT EMM pada 2017 belum sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 terkait kewenangan Pemerintah Pusat yang bersifat nasional di Aceh.

“Pasal 4 PP Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan penetapan standar, norma, dan prosedur pengelolaan mineral dan batu bara ditetapkan setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari Pemerintah Aceh,” ujar Nova Iriansyah.

Aturan selanjutnya di Pasal 9 menyebutkan bahwa penetapan kebijakan, standar, norma, prosedur, dan kriteria dilakukan melalui konsultasi dan pertimbangan gubernur. Penetapan itu juga perlu memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan di atas, penerbitan IUP PT EMM tidak dilakukan melalui konsultasi dan pertimbangan gubernur, dengan memperhatikan kekhususan Aceh, karena itu kita ingin IUP itu ditinjau kembali,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Humas Setda Aceh dalam rilisnya mengungkapkan, langkah ini diambil oleh Plt Gubernur Aceh usai mendapatkan masukan dari Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemberian IUP kepada PT EMM, yang dibentuk oleh Plt Gubernur pada 15 April 2019, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/821/2019.

Mengacu Visi-Misi Aceh Green
Plt Gubernur dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa sektor pertambangan belum menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Aceh.

Karena saat ini, lanjut dia, Pemerintah sedang fokus membangkitkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini memungkinkan berbagai pelaku usaha dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Selain itu, pertambangan tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green,” kata Nova.

Karenanya, terkait eksploitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas, Pemerintah Aceh menegaskan komitmen yang senada dengan aspirasi seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup.

Terhadap IUP yang sudah terbit beberapa tahun lalu, Pemerintah Aceh menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER