Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaAcehBuya Amirsyah Tambunan: MUI Pusat Dukung Aceh Kembalikan Fungsi Tanah Wakaf Blang...

Buya Amirsyah Tambunan: MUI Pusat Dukung Aceh Kembalikan Fungsi Tanah Wakaf Blang Padang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan kesiapannya mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh agar sesuai dengan tujuan awal peruntukannya menurut syariat Islam.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, saat menerima kunjungan resmi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Wagub Aceh didampingi oleh sejumlah tokoh dan pejabat terkait, termasuk Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, A. Gani Isa.

“MUI sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang kepada nazir agar dapat digunakan sesuai tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Ia menegaskan bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, serta tidak boleh dialihkan penggunaannya untuk kepentingan lain. MUI juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

MUI, lanjut Amirsyah, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Wakil Gubernur Fadhlullah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan status tanah Blang Padang sebagai bagian dari wakaf Masjid Raya Baiturrahman dengan luas 8,9 hektare. Saat ini, tanah tersebut masih dikuasai sementara oleh pihak TNI.

“Kami sangat berharap dukungan dari MUI sebagai lembaga keulamaan nasional untuk ikut mendorong agar tanah wakaf ini dapat dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” ujar Fadhlullah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain menyerahkan dokumen, rombongan Pemerintah Aceh juga menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat Aceh terhadap pengelolaan tanah wakaf secara syar’i dan berkelanjutan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan sinergi pusat dan daerah dalam menjaga amanah wakaf dan memperjuangkan hak umat atas aset keagamaan bernilai sejarah tinggi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER