Banda Aceh (Waspada Aceh) – Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang membatalkan debat Pilgub Aceh ketiga. Menurutnya, penghentian debat tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang demokratis dan adil.
“Pembatalan debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran pemilu. Kami sebagai pasangan calon merasa dirugikan dengan keputusan sepihak KIP Aceh,” ujar Bustami, Selasa (19/11/2024).
Bustami mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang ia anggap tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menduga ada upaya terstruktur antara KIP dan pasangan calon nomor urut 02 untuk menggagalkan debat tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02 bekerja sama membatalkan debat ini. Keputusan ini tidak beralasan,” tegasnya.
Bustami menanggapi tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah, yang menjadi alasan pembatalan debat. Menurutnya, alat yang digunakan adalah clip-on microphone, yang biasa dipakai untuk dokumentasi suara.
“Clip-on microphone ini tidak melanggar aturan. Alat ini hanya digunakan untuk merekam suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam tata tertib debat yang sudah disepakati oleh KIP Aceh, tidak ada larangan terhadap penggunaan clip-on microphone. Bustami pun mempertanyakan motif di balik keputusan sepihak tersebut.
“KIP Aceh harus mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak ada dalam larangan tata tertib debat,” tambahnya.
Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat ketiga, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa debat merupakan ajang penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi calon gubernur.
“Kami meminta tiga kali debat agar masyarakat Aceh bisa menilai visi dan misi kami. Namun pasangan calon 02 hanya ingin satu kali debat. Pembatalan debat ini jelas mengurangi hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya,” ungkap Bustami.
Jika debat ulang tidak digelar, Bustami menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. “Jika debat ulang tidak dilaksanakan, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Bustami juga menduga pembatalan debat ini merupakan bagian dari konspirasi yang sudah direncanakan. “Ini bukan insiden mendadak, tetapi skenario yang sudah disiapkan sebelumnya antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02,” ujarnya.
Menurut Bustami, insiden ini mencoreng sejarah pemilu di Aceh dan mengingatkan pentingnya menegakkan demokrasi yang adil dan transparan. “Kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan Bustami Hamzah. Pembatalan debat ini menjadi sorotan, karena debat ketiga seharusnya menjadi forum penting bagi calon gubernur untuk memaparkan visi dan misi mereka kepada publik. (*)