Senin, Mei 13, 2024
Google search engine
BerandaAcehBupati Nagan Raya Tegaskan ASN Belum Vaksinasi Ditunda Tunjangan Kesejahteraannya

Bupati Nagan Raya Tegaskan ASN Belum Vaksinasi Ditunda Tunjangan Kesejahteraannya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Nagan Raya yang belum melakukan vaksinasi akan ditunda pembayaran tunjangan kesejahteraannya.

Hal tersebut dikatakan Bupati HM Jamin Idham dalam suratnya kepada para kepala SKPK dengan nomor: 450/359/2021, perihal percepatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi.

Kepada Waspadaaceh.com, Selasa (7/12/2021), HM Jamin Idham mengatakan, dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi terhadap seluruh sasaran bagi masyarakat di kabupaten itu dan sesuai dengan Perpres nomor 14 tahun 2021.

Perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, serta intruksi Bupati Nagan Raya nomor 443.32.228/INTRS/2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh sasaran vaksinasi penduduk di kabupaten tersebut.

Untuk itu, kata HM Jamin Idham, bagi pelayanan administrasi pemerintahan, seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) serta tenaga bakti, wajib melampirkan sertifikat vaksin. Selain itu juga akan dilakukan penundaan pembayaran tunjangan kesejahteraan bagi ASN, serta menunda gaji THL jika tidak bisa menunjukkan bukti vaksin tersebut, tegas HM Jamin Idham.

Untuk Dinas Kesehatan dan RSUD-SIM, bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan belum menerima vaksin COVID-19 secara lengkap I, II dan dosis ke III, tidak dibenarkan melakukan pelayanan kesehatan serta penundaan pembayaran jasa medis.

Bupati Nagan Raya juga menyebutkan, untuk Dinas Pendidikan, bagi tenaga pendidik dan pelajar tingkat SMP yang belum menerima vaksinasi COVID-19, tidak diikutkan dalam proses belajar mengajar secara tatap muka.

Sedangkan untuk para camat dalam 10 kecamatan, bupati berharap menyampaikan kepada seluruh keuchik gampong agar menunda pembayaran gaji aparatur gampong yang belum menerima vaksin COVID-19. Jika menolak divaksin tanpa alasan yang dibenarkan secara medis, bisa diberhentikan, ujarnya.

Untuk masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, bupati meminta kepada masyarakat, ASN, THL dan lainnya, dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis di RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya, pungkasnya. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER