Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehBupati HM Jamin Idham, PMKS Nakal Akan Diberi Sanksi Tegas

Bupati HM Jamin Idham, PMKS Nakal Akan Diberi Sanksi Tegas

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan agar PMKS dalam wilayah kabupaten tersebut dapat membeli tandan buah segar (TBS) sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Aceh.

Jika PMKS itu nakal, maka Pemkab Nagan Raya akan memberikan sanksi tegas, kata HM Jamin Idham kepada Waspadaaceh.com, Selasa (31/5/2022).

Pernyataan itu disampaikan bupati setelah pemerintah pusat mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein).

Bupati HM Jamin Idham meminta kepada seluruh PMKS di kabupaten itu agar melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan dan pemantauan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Aceh.

Pembelian TBS kelapa sawit tersebut, menurutnya, tetap mengacu kepada Permentan 01 tahun 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

Bagi PMKS yang membeli TBS pekebun atau masyarakat di luar harga yang telah ditetapkan Disbun Aceh, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17 dan 19, Permentan Nomor: 01/Permentan/KB.12/2018.

Sementara itu, untuk harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya saat ini antara Rp1.700 dan Rp1.750 per kilogram, pungkasnya. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER