Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberikan sanksi jika belum melakukan vaksinasi
Vaksinasi bagi pelayan publik merupakan keharusan, seperti ASN maupun THL. Untuk itu diharapkan kepada seluruh ASN dan THL segera melakukan vaksinasi baik tahap pertama maupun tahap kedua, kata HM Jamin Idham, Sabtu sore (18/9/2021).
Jika ASN serta THL masih membandel dengan anjuran tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Baik penundaan kenaikan pangkat untuk ASN atau pun pemutusan SK terhadap THL, tegasnya.
HM Jamin Idham juga menambahkan, selagi vaksin tersebut masih gratis, diharapkan kepada pelayan publik untuk segera melaksanakan vaksinasi. Pemkab Nagan Raya menargetkan vaksinasi 100 persen bagi ASN serta THL, ujarnya. (Zul Nagan)