Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehBupati Agara Larang Penggunaan Dana Desa untuk Beli Sembako

Bupati Agara Larang Penggunaan Dana Desa untuk Beli Sembako

Kutacane (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menegaskan dana desa belum bisa digunakan untuk pembelian sembako, apalagi dibagi-bagikan pada masyarakat terkait penanggulangan penyebaran COVID-19.

Penegasan itu disampaikan Bupati Raidin melalui Waspada, Selasa (7/4/2020) di tengah maraknya tuntutan kaum perempuan di beberapa desa agar dana desa digunakan untuk pembagian serta pembelian sembako secara merata pada masyarakat kute (desa).

“Sampai saat ini tidak ada satu poin pun aturan yang membolehkan dana desa bisa dibagi rata untuk pembelian sembako seperti beras, minyak goreng, mie instan dan sarden. Baik dari menteri maupun dari gubernur,” ujar Raidin.

Namun jika digunakan untuk membeli alat pencegahan atau penanggulangan penyebaran COVID-19, seperti disinfektan, masker, hand sanitizer maupun keperluan lainnya yang berkaitan erat dengan pencegahan COVID-19, memang dibolehkan.

Menurut bupati, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui suratnya nomor:440/5791 tanggal 6 April 2020, yang dilayangkan kepada Bupati Aceh Tenggara, terkait jawaban surat bupati tentang penggunaan dana desa untuk pembelian sembako bagi masyarakat, dengan tegas mengatakan tidak dibenarkan.

“Berkenaan adanya penggunaan dana desa untuk pembagian sembako kepada masyarakat oleh sebagian pengulu/kepala desa, hal ini tidak diatur dalam Surat edaran dimaksud,” kata Raidin menirukan isi surat jawaban dari Plt.Gubernur Aceh.

Atas sikap dan kebijakan Bupati Raidin dan ratusan pengulu kute lainnya yang tidak membeli sembako dari dana desa dan tidak membagikan untuk masyarakat, Plt Gubernur mengapresiasi Pemkab Aceh Tenggara dan pengulu kute. Bupati dan pengulu kute tetap konsisten dan telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanggulangan COVID-19.

Melalui surat tersebut, Plt Gubernur melalui Pemerintah Aceh juga menyampaikan bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaannya hanya untuk pencegahan dan penanganan warga korban COVID-19, dengan membentuk relawan desa yang salah satu tugasnya menyiapkan ruangan isolasi di desa.

“Dan membantu penyiapan logistik bagi korban COVID-19 yang telah diisolasi dalam ruangan tersebut,” ujar Raidin menirukan surat Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Stok Beras Agara Cukup

Sebelumnya, untuk menyikapi kondisi terkini terkait persediaan atau stok beras untuk masyarakat Aceh Tenggara, terkait penanggulangan dan pencegahan COVID-19, Senin (6/4/2020), Bupati Raidin Pinim bersama anggota DPR-RI komisi IV, M.Salim Fakhri, meninjau stok beras di Perum Bulog Subdivre Kutacane, di kawasan Kute Tanah Merah Kecamatan Badar.

“Insya Allah stok beras yang ada di gudang Perum Bulog Kutacane bisa mencukupi kebutuhan beras bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara. Khususnya untuk tiga bulan ke depan. Sedangkan untuk gula pasir, masih belum mencukupi dan masih perlu didadatangkan dari luar daerah,” ujar Bupati.

Kedatangan bupati bersama anggota DPR-RI ke gudang dan kantor Bulog Subdivre Kutacane, untuk melihat langsung persedian beras bagi masyarakat Aceh Tenggara, terutama apabila pemerintah menerapkan status lockdown.

Bupati Raidin Pinim yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Aceh Tenggara mengatakan, sampaai saat ini warga Agara yang berstatus OPD tercatat sebanyak 14 orang, PDP 0 dan tidak ada warga yang terjangkit atau positif COVID-19. (Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER