Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaAcehBupati Aceh Barat akan Tindak Oknum yang Jual-beli Jabatan

Bupati Aceh Barat akan Tindak Oknum yang Jual-beli Jabatan

Meulaboh (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Barat, agar melaporkan kepada dia apabila ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang melakukan praktik jual beli jabatan.

Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, seusai melantik sejumlah pejabat baru di Aula Sekdakab di Meulaboh, Jumat (4/10/2019), mengatakan kepada seluruh ASN di Aceh Barat, apabila mengetahui ada pihak yang menjual-beli jabatan, silahkan melaporkan kepada bupati. “Pelakunya akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Ramli MS menegaskan dia tidak akan menolerir pihak mana pun yang berusaha melakukan praktik jual-beli jabatan pemerintah. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Bahkan dia mengaku tidak segan-segan mencopot pejabat yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran dalam melaksanakan kerja di masyarakat.

Menurutnya, setiap ASN yang dilantik dalam suatu jabatan di pemerintah daerah setempat, merupakan hasil penilaian dari tim Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Promosi dan mutasi yang dilakukan tersebut, tentunya sudah melalui berbagai tahapan, aspek kelayakan dan penilaian terhadap prestasi kerja masing-masing pegawai pemerintah pada unit kerja,” ujarnya.

Termasuk kepada pejabat yang dilantik sebagai pimpinan tinggi pratama di Aceh Barat, pejabat tersebut didasarkan pada hasil fit and propertest yang sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Bersangkutan layak memimpin suatu jabatan setelah mengikuti seleksi yang dilakukan secara terbuka, kata bupati.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Aceh Barat agar tetap bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari praktik korupsi dalam setiap tugas yang dilaksanakan.

“Kalau ada pejabat yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka pemerintah daerah tidak akan melakukan pembelaan. Apalagi jika melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak akan saya bela,” tutupnya. (Riki)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER