BerandaBeritaBuntu, Sidang Mediasi Gugatan 13 Pembeli Apartemen Podomoro City, Pengembang Tolak Kembalikan...

Buntu, Sidang Mediasi Gugatan 13 Pembeli Apartemen Podomoro City, Pengembang Tolak Kembalikan Dana BPHTB

Medan (Waspada Aceh) – Sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli Medan terhadap PT Sinar Menara Deli selaku pengembang berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Pihak tergugat menolak permintaan penggugat untuk mengembalikan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dititipkan, dan hanya menawarkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) baru akan selesai dibuat pada September 2026 mendatang.

Demikian disampaikan Pramudya Eka W. Tarigan, kuasa hukum para penggugat, setelah sidang yang dipimpin Hakim Phillip Mark. Dari pihak tergugat hadir enam orang perwakilan termasuk kuasa hukum Armada Sihite, sedangkan dari pihak penggugat hadir enam orang perwakilan didampingi Pramudya.

Gugatan dengan Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn diajukan karena hingga kini AJB belum ditandatangani dan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) atau strata title belum diserahkan, meskipun pembayaran unit telah dilunasi bertahun-tahun lalu. Pembelian unit berlangsung sejak 2013 hingga 2022, dengan sebagian pembeli bahkan memiliki lebih dari satu unit dan telah menunggu lebih dari satu dekade tanpa kepastian status kepemilikan formal.

“Para penggugat sudah melunasi pembayaran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan menitipkan dana BPHTB, namun hingga hari ini tidak ada AJB maupun strata title,” ujar Pramudya dalam resume mediasi.

Sebelum mengajukan gugatan, para pembeli telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui surat somasi dan undangan klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan memadai.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan memerintahkan PT Sinar Menara Deli menandatangani AJB paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta menerbitkan dan menyerahkan strata title dalam waktu dua bulan berikutnya.

Jika tidak dapat dipenuhi, mereka menuntut pengembalian dana BPHTB secara penuh disertai bunga 6 persen per tahun dalam waktu 21 hari.

“Uang BPHTB dititipkan untuk kepentingan balik nama dan penerbitan hak. Jika kewajiban tidak dijalankan, pengembalian dana beserta kompensasi adalah konsekuensi yang sah secara hukum,” jelas Pramudya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi pengingat bagi industri properti untuk tidak mengabaikan hak konsumen dan menjaga akuntabilitas.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER