Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaAcehBSI Tindak Tegas Pegawai di KCP BSI Sabang Atas dan Junjung Tinggi...

BSI Tindak Tegas Pegawai di KCP BSI Sabang Atas dan Junjung Tinggi Prinsip Hukum

Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk adalah institusi hukum yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan  yang baik.

“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, Sabtu (21/2/2026), dalam keterangan resmi perusahaan yang disampaikan kepada Waspadaaceh.com.

Wisnu Sunandar mengungkapkan terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran. Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan.

“Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Sabang 3 didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan membobol dana milik sejumlah nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.

Terdakwa bernama MIA diduga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3 yang berlokasi di Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan bahwa perkara tersebut mulai disidangkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Sabang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative disebut menyalahgunakan kewenangan dan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito serta menarik dana tabungan nasabah tanpa persetujuan.

Dana hasil kejahatan itu, menurut jaksa, digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File, serta mengalihkan pencairan deposito ke rekening yang berada dalam penguasaan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.

Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sabang. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Saat ini terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani proses persalinan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER