Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob yang diduga bergabung dengan militer bayaran di Rusia, sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Yang bersangkutan memang sudah tidak layak jadi anggota Polri,” kata Marzuki kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Kapolda menyebut, Bripda Muhammad Rio sudah tidak aktif sebagai anggota Polri sejak 9 Desember 2025. Secara fisik maupun administrasi, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas di Polda Aceh.
Menurut Marzuki, Bripda Rio membuat paspor dan membeli tiket perjalanan pada 18 Desember 2025. Setelah itu, ia diketahui berangkat ke China.
“Sejak saat itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif di Polda Aceh,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan Bripda Muhammad Rio sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari hasil sidang disiplin, ia direkomendasi tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Marzuki menegaskan, berdasarkan data manifes yang dimiliki Polda Aceh, tidak ada anggota Polri lain di jajaran Polda Aceh yang terlibat atau mengikuti aktivitas serupa.
“Tidak ada anggota Polri lain yang terlibat seperti yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait motif keberangkatan, termasuk dugaan iming-iming gaji besar atau keterlibatan dengan kelompok bersenjata di Rusia, Kapolda Aceh mengaku belum mengetahui motif sebenarnya.
“Kami belum tahu motif di balik keputusan tersebut,” kata Marzuki.
Kapolda Aceh juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya, dalam proses penerbitan paspor dan izin perjalanan ke luar negeri.
Menurutnya, pengawasan terhadap personel Polri di Aceh akan terus diperkuat, termasuk melalui pengawasan internal oleh Propam. (*)



