Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaBreaking News: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Breaking News: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain menetapkan tersangka kader NasDem tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya kepada dua pejabat di Kementerian Pertanian.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Laporan beberapa media nasional, Jumat (29/9/2023), menyebutkan, KPK juga menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.

Mengutip CNNIndonesia.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat pagi ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Ali tidak menyinggung apakah Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

“Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan teman-teman tahu dilakukan penggeledahan di Kementan jadi masih di awal,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

“Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri. Dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka,” terang Ali. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER