Tapaktuan (Waspada Aceh) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu.
Atas laporan itu, Pemerintah Aceh Selatan kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh ke enam kalinya.
Dalam siaran pers Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus, yang diterima Waspadaaceh.com, Senin (24/5/2021), mengatakan, BPK Perwakilan Aceh, menemukan tiga pokok permasalahan atas laporan keuangan daerah Pemerintah Aceh Selatan anggaran tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan realisasi belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah Kabupaten Aceh Selatan tidak sesuai ketentuan.
Realisasi belanja tak terduga kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukan dan pengelolaan keuangan belum memadai.
“Dari kelemahan-kelemahan yang ditemukan, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Selatan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.
Rekomendasi tersebut, bupati memerintahkan sekretaris daerah untuk tidak menganggarkan dan tidak merealisasi belanja makan minum untuk rumah dinas sekretaris daerah Aceh Selatan.
Selanjutnya, memerintah Kepala BPBD Aceh Selatan memproses kelebihan pembayaran BTT kegiatan percepatan penanganan COVID-19 dengan membayar ke kas daerah.
Kemudian meminta sekretaris daerah selaku pengelola barang melakukan inventarisasi aset tetap yang dimanfaatkan pihak lain untuk ditarik dan disfungsikan sebagai operasional pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan.
“BPK mendorong Pemerintah Aceh Selatan untuk dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta dapat memberi manfaat untuk stakeholders atau pihak-pihak berkepentingan,” ujarnya. (Faisal)