Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan verifikasi dan finalisasi data pekerja rentan di gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Baiturrahman, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh Fahmi, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, staf pengawas Disnaker, Camat Baiturrahman, serta aparatur gampong di Kecamatan Baiturrahman.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sekaligus meningkatkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Banda Aceh. Pada 2025 lalu, tercatat sebanyak 4.800 pekerja rentan di Banda Aceh telah terdaftar dalam program tersebut.
Selain verifikasi dan finalisasi data, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar aparatur gampong memahami jenis program serta manfaat yang dapat diterima pekerja, sehingga penyalurannya di lapangan tepat sasaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Banda Aceh, Fahmi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya yang tergolong rentan.
“Ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Wali Kota serta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dan seluruh tenaga kerja di Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, dan aparatur gampong sangat penting untuk memastikan pekerja rentan dapat terdata dengan baik serta memperoleh perlindungan yang layak.
“Melalui sinergi dengan aparatur gampong, kami optimistis program ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja sehingga mereka memiliki jaminan perlindungan saat menghadapi risiko kerja,” kata Aziz.
Melalui kegiatan ini, aparatur gampong diharapkan dapat berperan aktif mendata pekerja rentan di wilayah masing-masing agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja dapat terwujud secara optimal. (*)



