Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menggelar pertemuan dengan Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh untuk membahas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jumat (15/11/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, menjelaskan program ini dapat mengurangi dampak kemiskinan akibat kecelakaan kerja dan kematian pekerja.
“Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah keluarga pekerja rentan jatuh ke garis kemiskinan akibat kehilangan nafkah karena kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Henky.
Ia juga menekankan pentingnya mendaftarkan pekerja rentan seperti tukang sayur dan pekerja harian ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan dapat memberikan manfaat seperti biaya pengobatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta untuk keluarga yang ditinggalkan.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya’ya, menyatakan bahwa program ini dapat membantu mensejahterakan rakyat Aceh.
“Dengan membayar iuran Rp 16.800, manfaat yang didapatkan sangat besar, seperti santunan kematian dan biaya pengobatan tanpa batas,” katanya. Mukhlis berencana membawa informasi ini untuk dibahas lebih lanjut di Baitul Mal Aceh.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program ini, mengingat dampaknya yang signifikan bagi pekerja dan keluarganya. “Kami akan terus mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena dampaknya sangat besar bagi keluarga pekerja,” ujar Akmil.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengucapkan terima kasih kepada Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh atas dukungannya.
“Kami diwajibkan untuk mensosialisasikan program ini kepada seluruh segmen masyarakat sesuai amanah undang-undang,” katanya.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa manfaat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan umumnya digunakan untuk biaya pendidikan anak, pemakaman, dan pelunasan hutang. (*)