Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, mengungkapkan bahwa hanya 38,05 persen pekerja di Aceh yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023.
Syarifah menjelaskan, dari potensi pekerja seluruh segmen sebanyak 1,7 juta orang, hanya 651 ribu pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Ia merincikan realisasi pekerja penerima upah (PPU) mencapai 48 persen, sedangkan bukan penerima upah (BPU) hanya 8,5 persen.
“Artinya masih terdapat 1,05 juta tenaga kerja yang masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya saat diwawancarai waspadaaceh.com, Jumat (10/11/2023).
Syarifah menambahkan, dalam rangka mendorong pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengintruksikan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perpres ini merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Aceh. Sehingga kesejahteraan warga Aceh juga terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Syarifah.
Syarifah juga berharap dukungan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja yang terutama bukan penerima upah, terutama pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, dan lainnya. Pekerja penerima upah tentunya sudah dicover oleh pemilik perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran pekerja BPU secara kolektif.
“Kami berharap dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja di Aceh dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan juga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh,” jelasnya. (*)